Desa Cibiru Wetan

Kec. Cileunyi
Kab. Bandung - Jawa Barat

Info
YUK ISI SURVEY KEPUASAN PELAYANAN PEMERINTAH DESA -- KLIK DISINI...

Artikel

RENCANA PROGRAM JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2020-2025

Operator Desa

27 Januari 2020

1.298 Kali dibuka

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDES) CIBIRU WETAN PERIODE 2020-2025

cibiruwetan.desa.id - Dengan telah dilantiknya Kepala Desa Periode 2019-2025 disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Desa Cibiru Wetan yang merupakan rencana strategis pemerintah Desa Cibiru Wetan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai tujuan dan cita-cita masyarakat sekaligus merupakan penjabaran Visi Misi Kepala Desa.  

Penyusunan RPJMDes ini dilaksanakan pada Minggu pagi tanggal 25 Januari 2020 yang bertempat di GSG Desa Cibiru Wetan. Dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, dan perwakilan kelompok masyarakat.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bandung, Desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang kemudian akan ditetapkan sebagai Peraturan Desa Cibiru Wetan.

Dalam rangka memberi arah penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Desa berkewajiban menyusun RPJM Desa yang ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa. RPJMDes ini dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dan Selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Adapun tujuan dari disusunnya dokumen RPJM Desa ini adalah:

  1. Meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan desa agar sesuai dengan kondisi objektif desa dan selaras dengan arah kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bandung
  2. Menjamin konsistensi pelaksanaan pembangunan desa sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Desa
  3. Menumbuhkan prakarsa inisiatif dan gotong royong masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan desa.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

HADIAN SUPRIATNA,S.P.

Sekretaris Desa

ADE MAHMUDIN

BENDAHARA DESA

M. ALI MUHTAR, S.Pd

Kaur Perencanaan

HANI KARLINA, S.AP.

Kaur Tata Usaha & Umum

WAWAN RUSWANDI

Kasi Pemerintahan

ACEP DENI SOPIAN

Kasi Pelayanan

MOCH. RENDIE FAUZAN

Kasi Kesejahteraan

DUDU BUDIANTO

Kadus I

HAMID ABDUL MAJID, S.Pd

Kadus II

IMAN NURZAMAN

Kadus III

SOBARA

Kadus IV

YONGKI ARIESYANDI

Kadus V

CUCU KOMALASARI

Staff Kaur Keuangan

DINI SUMIATI, S.E.

Staff Pelayanan

SRI DEVI MAULIDDIOWATI

staf

RAHMAT

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.92139976769103
Longitude:107.72943377494813

Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa