PENGUMUMAN!
PENERIMAAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
UNTUK POSISI KEPALA DUSUN II DESA CIBIRU WETAN
Berdasarkan Peraturan Desa Cibiru Wetan Nomor 01 Tahun 2021 dan Hasil Musyawarah Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Cibiru Wetan, disampaikan bahwa saat ini Pemerintah Desa Cibiru Wetan tengah melakukan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Cibiru Wetan untuk posisi Kepala Dusun II.
Bagi warga di wilayah dusun II yang memiliki minat dapat langsung mendaftarkan diri secara langsung kepada panitia. Bakal calon perangkat desa diharapkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan ini, yaitu:
A. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah dusun II, yaitu RW 004, 005, 006, dan 019.
- Terdaftar sebagai penduduk Desa Cibiru Wetan minimal 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
- Jenis kelamin pria/wanita
- Pendidikan minimal SLTA
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun
- Menguasai penggunaan aplikasi komputer
- Mampu membuat laporan perkantoran
- Sanggup bekerja penuh waktu sebagai Kepala Dusun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah terlibat menggunakan dan mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya
- Tidak pernah dipidana berdasarkan proses hukum yang berkekuatan tetap
B. Syarat Khusus
- Surat pernyataan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa ditulis tangan oleh yang bersangkutan
- Fotokopi KTP dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Fotokopi ijazah mulai dari tingkat dasar sampai akhir dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Surat keterangan sehat dari puskesmas
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek setempat
- Surat pernyataan bukan keluarga Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
- Surat pernyataan izin suami/istri bagi yang telah menikah
- Daftar riwayat hidup
- Karya tulis tentang gagasan (visi) pelamar untuk peningkatan Wilayah Dusun II
- Surat permohonan menjadi perangkat desa ditulis tangan diatas kertas folio bermaterai.
Penyerahan lamaran kerja dimulai pada hari dan jam kerja tanggal 01 November 2021 sampai dengan 15 November 2021. Lamaran lengkap harap diserahkan secara langsung oleh yang bersangkutan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan di Kantor Desa Cibiru Wetan, diantaranya:
- E. Tetty Febriawaty
- Ade Mahmudin
- Acep Deni Sopian
- Edih Junaedi