YUK ISI SURVEY KEPUASAN PELAYANAN PEMERINTAH DESA -- KLIK DISINI...

Artikel

MUSYAWARAH DESA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) “MAWA RAHARJA”

18 Oktober 2021 21:00:15  Operator Desa  3.471 Kali Dibaca  Agenda Desa

MUSYAWARAH DESA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) “MAWA RAHARJA” DESA CIBIRU WETAN

 

BUMDes adalah lembaga yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam usaha memperkuat perekonomian desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Namun, yang paling penting bahwa keberadaan BUMDes juga menjadi salah satu badan usaha yang didorong untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

 

BUMDes harus dilahirkan berdasarkan kehendak seluruh warga dan masyarakat yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (MusDes) yaitu forum tertinggi yang dapat melahirkan berbagai keputusan.

 

Kamis, 23 September 2021 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang membahas Anggaran Dasar BUMDes “Mawa Raharja” dan Pengukuhan Susunan Pelaksana Operasional BUMDesa “Mawa Raharja” Desa Cibiru Wetan.

 

Musyawarah ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pelaksana musyawarah, Pendamping Desa, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Direktur BUMDes “Mawa Raharja” beserta jajaran selaku pelaksana operasional, Lembaga-lembaga Desa lainnya, tokoh masyarakat, dan juga para ketua RW Desa Cibiru Wetan.

 

Kepala Desa Cibiru Wetan Hadian Supriatna, SP., menyampaikan bahwa ini merupakan sebuah proses dan babak baru dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik desa dimana musyawarah desa benar-benar dibutuhkan sebagai sebuah forum pengambilan keputusan untuk memutuskan langkah-langkah yang baik secara operasional, secara kelembagaan, maupun secara pengelolaan bisnis manajemen. Beliau juga menyampaikan Pemerintah Desa Cibiru Wetan menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk tahun 2022 nanti harus melebihi 100% (persen) dari pendapatan sebelumnya.

 

Badan Permusyawaratan Desa Cibiru Wetan mengharapkan BUMDes “Mawa Raharja” dapat meningkatkan kinerja kelembagaan serta dapat meningkatkan pendapatan asli desa yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa cibiru wetan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Badan Permusyawaran Desa Cibiru Wetan melalui musyawarah desa mengukuhkan dan mengesahkan pelaksana operasional Badan Usaha Milik Desa “Mawa Raharja” Desa Cibiru Wetan yang selanjutnya disahkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cibiru Wetan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 MASUK

 Informasi COVID-19 Kabupaten Bandung

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI ..... !!!

 Peta Desa

Lokasi Kantor

Wilayah Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Menu Kategori

 Agenda

 Sinergi Program

KEMENDES
DPMD KAB BANDUNG DPMD PROV JABAR
KAB BANDUNG PROFIL KEPALA DESA PROV JABAR
KECAMATAN CILEUNYI
DISKOMINFO
PPID KAB.BANDUNG
E-LAPOR JABAR QUICK RESPONE
SENSUS PENDUDUK 2020

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:375
    Kemarin:308
    Total Pengunjung:600.017
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.132.194
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Jadwal sholat


jadwal-sholat